BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Fungsi BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Susunan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Mejuwet (BPD) Periode : 2019-2024, adalah sebagai berikut :

Ketua                : WARIS, SPd.I

Wakil Ketua      : SUTRISNO

Sekretaris         : YAYOK PRIAMBODO

Anggota            : 1. KUSNUL KHOTIMAH

2. KHOIRIYAH