Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Fungsi BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Susunan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Mejuwet (BPD) Periode : 2019-2024, adalah sebagai berikut :
Ketua : WARIS, SPd.I
Wakil Ketua : SUTRISNO
Sekretaris : YAYOK PRIAMBODO
Anggota : 1. KUSNUL KHOTIMAH
2. KHOIRIYAH