Pembuatan KK

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

BARU

  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
  3. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  4. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  5. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing

Perubahan Penambahan Anggota

  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  6. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing

Perubahan Pengurangan Anggota

  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. Surat Keterangan kematian
  4. Surat Keterangan Cerai
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)

Penerbitan KK Hilang/Rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. KK yang rusak/hilang (foto copy)
  3. Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
  4. Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
  5. Penerbitan KK di kecamatan

Perubahan Biodata KK yang Salah/Dirubah

  1. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  2. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
  3. Ijasah yang dimiliki (foto copy)
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
  5. SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI