Penerbitan KTP-el baru bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP-el baru karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan KTP-el yang rusak
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Membawa KTP-el yang rusak
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap
- Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap
- Foto Copy KK
- KTP-el lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting